Pemerintah Provinsi Banten Usulkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat di Banten, Potensi Besar Ada di Lebak dan Pandeglang
Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy.
Ari menyebut, Pemprov Banten saat ini tinggal menunggu persetujuan WPR tersebut dari Kementerian ESDM. "Kita sudah usulkan ke Kementerian ESDM, kemudian Bupati juga sudah mengusulkan ke Pak Gubernur Banten, tinggal hasilnya kita tunggu. Apakah diperbolehkan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Rabu (3/12/2025).
Ari mengatakan, pembiaran izin WPR tidak bisa sembarang diberikan begitu saja, sebab ada beberapa mekanisme yang harus dipahami.
Seperti potensi tambang, wilayah tata ruang WPR dan cara menambang.
"Jadi tidak dibebaskan begitu saja, tapi harus ada mekanisme yang harus dipahami dulu," katanya.
"Nanti sama Kementrian ESDM akan dilihat, kemudian badan geologi akan mengecek dan mengkaji keberadaan potensi tambang tersebut," sambungnya.
Ari menyebut, ada 10 WPR yang diusulkan dari Kabupaten ke Pemprov Banten, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. "Banyak lah, pokoknya Lebak dan Pandeglang. Karena di sana potensinya," katanya.
Menurut Ari, WPR bisa dikelola secara individu maupun koperasi. "Boleh, kalau individu lima tahun, kalau koperasi 10 tahun," pungkasnya. (red)