BREAKING NEWS

Edwar LPK-RI Resmi LP-kan Amy Pimred ifakta.co di Polres Metro Jakarta Barat Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Kuasa dan Tanda Tangan Palsu

tabir87news.co.id || Jakarta Barat -- Pemalsuan tanda tangan bukan hal asing bagi sebagian orang dan bahkan sudah sering terjadi dalam berbagai kasus hukum di Indonesia, fenomena ini sungguh memprihatinkan mengingat ada hak orang lain yang direbut secara paksa.

Tanda tangan merupakan tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipakai, termasuk paraf, terang atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan elektronik transaksi.(5/12/2025)

Selaku Kuasa Hukum dari LPK-RI Ujang Kosasi,S.H mengatakan, ”Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan tidak-benaran atau palsu atas sesuatu (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sebenarnya bertentangan dengan yang sebenarnya.” terang Ujang. 

Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan dalam kelompok kejahatan “penipuan”, tetapi tidak semua tindakan penipuan adalah pemalsuan. Namun pemalsuan tanda tangan seseorang jelas merupakan kejahatan tindak pidana yang masuk dalam bentuk pemalsuan surat dan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dimana pelakunya diancam dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan: “barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Di tempat yang sama Edwar menjelaskan,” Adv.Ujang Kosasih.S.H dan Adv.Nasrulloh.S.H dampingi saya membuat Laporan resmi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat Kuasa dan Tanda tangan Palsu yang di lakukan Oknum Pimred Media On Line di Jakarta Barat dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : STTLP/B/1731/XII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT,POLDA METRO JAYA.”ujar Edwar

“Dari pantauan tim tabir87news.co.id hari ini jumat, 5 Desember 2025 Edwar di dampingi 2 (dua) pengacara ternama resmi membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dan tanda tangan palsu,kami telah menyerahkan 2 alat bukti sebagai bukti awal dan mengajukan 2 orang saksi,”terang Adv.Ujang Kosasih. 

Ya khususnya nama Lembaga kami LPK-RI, ikut terbawa dalam masalah ini yang berawal dari Surat Kuasa dan Tanda Tangan Palsu hanya kepentingan dari pada Amy Pimpred ifakta.co sebagai terlapor.

Saya yakin ini bukan hanya Amy yang kami duga terlibat dalam masalah pemalsuan surat kuasa dan tanda tangan saya,pasti ada oknum dari dalam yang terlibat untuk pelepasan seorang tersangka penjualan obat keras tanpa ijin di wilayah hukum polsek kalideres, Polres Metro Jakarta Barat,Polda Metro Jaya. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar