BREAKING NEWS

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Sindikat Oplos Gas Subsidi di Sepatan Kabupaten Tangerang

tabir87news.co.id || Kab.Tangerang -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah. Modus operandi yang dilakukan adalah pemindahan isi gas LPG 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas ukuran 5, 5kg dan 12kg non-subsidi.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah lokasi yang diketahui sebagai PANGKALAN LPG 12 KG CAHAYA ABADI, beralamat di Jalan Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut keterangan yang dihimpun, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan, terhitung sejak bulan Juni 2025 hingga Desember 2025. Gas LPG 3kg yang dibeli seharga Rp 19.000, - per tabung, kemudian dioplos dan dijual kembali dalam tabung 5, 5kg dengan harga Rp 80.000, - dan tabung 12kg seharga Rp 140.000, - hingga Rp 160.000, -. Tabung gas 3kg subsidi ini didapatkan dari pangkalan-pangkalan yang mendatangi lokasi tersebut.

Penjualan tabung gas hasil oplosan ini menyasar warung-warung dan restoran yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi penangkapan yang dilaksanakan pada hari Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Keenam tersangka tersebut adalah:

1. BASONI alias SONI (35), selaku Pemilik kegiatan, berprofesi sebagai wiraswasta.

2. ANSORI (30), berperan sebagai 'dokter' atau penyuntik gas, berprofesi sebagai buruh.

3. YANTO (36), juga berperan sebagai 'dokter' atau penyuntik gas, berprofesi sebagai buruh.

4. NUNI TAOPIK (25), berperan sebagai supir, berprofesi sebagai buruh.

5. NURJANI (42), berperan sebagai kenek, berprofesi sebagai buruh.

6. SULAIMAN (48), berperan sebagai kenek, berprofesi sebagai buruh.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi empat unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 yang diduga digunakan untuk operasional, 77 buah tombak regulator pemindahan gas LPG, satu buah timbangan digital, satu karung berisi segel untuk tabung gas 12kg, serta total 2.043 tabung gas LPG berbagai ukuran. Rincian tabung gas yang disita meliputi 896 tabung LPG 3kg terisi, 1.147 tabung LPG 3kg kosong, 60 tabung LPG 5, 5kg kosong, serta 504 tabung LPG 12kg yang terdiri dari 270 tabung terisi dan 234 tabung kosong.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). (red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar