Catatan Merah Terkait Proyek Dinkes Kota Tangerang Diduga Abaikan K3, Pekerja Tanpa APD – Praktisi hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Keempat proyek yang menjadi perhatian publik antara lain:
1. Rehabilitasi Ruang Kerja Dinas Kesehatan – Rp376.129.335
2. Rehabilitasi Atap Gedung Sebelah Kanan – Rp358.592.000
3. Pemasangan Kanopi Membran Parkir Motor – Rp137.806.500
4. Belanja Pekerjaan Sarana Luar – Rp196.876.000
Di seluruh titik pengerjaan, tidak ditemukan satu pun pekerja yang menggunakan APD. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini, memilih tidak memberikan komentar.
Saat tim tabir87news.co.id meminta pandangan hukum terkait proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Adv.David P Munthe, S.H yang juga sebagai Praktisi hukum mengatakan bahwa “Ini Bisa Masuk Dugaan Pelanggaran Hukum, menilai kelalaian ini tidak bisa dianggap sepele".
Tambahnya, “Pekerjaan konstruksi dengan dana APBD wajib tunduk pada UU K3 dan Permen PUPR. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum bahkan korupsi teknis. Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keselamatan kerja, bukan justru mengabaikannya, ujarnya, Jumat (05/12).
Adv. David P Munthe, SH mengatakan bahwa Dugaan Pelanggaran hukum dalam Proyek Pembangunan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang meliputi :
- UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 & 15
Kelalaian K3 dapat dikenakan pidana kurungan 3 bulan atau denda. - Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010
Mengharuskan penggunaan APD lengkap sesuai jenis pekerjaan. - Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
Pelanggaran SMKK dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga pencabutan IUJK.
Kasus ini menambah catatan buruk, bahwa keselamatan pekerja masih sering diabaikan, meski pekerjaan berada di lingkungan instansi pemerintah di Kota Tangerang. (red)