Bikin Negara Rugi Rp447 Miliar dari ilegal Logging di Mentawai, Direktur Utama PT.BRN Segera 'Diseret' ke Pengadilan
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT.BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Saat ini, berkas kasus siap dilimpahkan ke pengadilan.
Dia menambahkan, total potensi kerugian negara dari denda dan pungutan terkait hutan (DR & PSDH) mencapai Rp1,44 miliar, belum termasuk kerusakan lingkungan yang berdampak pada risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan akibat penebangan pohon tanpa izin.
"Berdasarkan hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447,09 miliar," kata Rudianto.
Menurut Rudianto, PT.BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi sejak 2022 hingga 2025, khususnya di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modus operandi mereka adalah menebang kayu di luar PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah), termasuk memasuki kawasan hutan produksi, kemudian memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal tampak legal.
"PT.BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu di luar PHAT, yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal," kata Rudianto.
Penetapan tersangka bermula dari pengamanan barang bukti berupa 17 alat berat, sembilan truk kayu, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH.
Selanjutnya, Gakkum Kehutanan di Gresik, Jawa Timur, pada 11 Oktober 2025 mengamankan satu unit kapal tugboat TB.JENEBORA1 beserta kapal tongkang TK.KENCANA SANJAYA yang membawa 1.199 batang kayu dengan volume 5.342,45 meter kubik.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, penindakan sampai ke hilir di Gresik merupakan kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir.
"Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," ujarnya.
Kemenhut juga mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan hutan, mencegah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk “memutihkan” kayu ilegal. Sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHAT) bermasalah telah dibekukan dan verifikasi ketat diberlakukan oleh dinas kehutanan provinsi.
Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan diperketat berbasis traceability dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis, tegas Dwi Januanto. (red)