BREAKING NEWS

Pengelola PT.Muci Bina Persada Diduga Lakukan Pencurian Arus Listrik untuk Lapak Warung Kopi

tabir87news.co.id || Kab.Tangerang -- Pengelola Pasar Mutiara Karawaci PT.Muci Bina Sarana, Kecamatan Kelapa Dua diduga telah melakukan pencurian arus listrik sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini untuk memenuhi kebutuhan di setiap lapak warung kopi yang di sewakan tersebut. Pencurian aliran listrik itu dilakukan pada tiang listrik milik PLN tanpa memakai meteran (KWH).
‎‎Praktisi hukum dari Kantor Hukum DPM & Partners David P Munthe, SH menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang bisa dikenakan pidana karena dengan jelas telah merugikan negara.
‎Lanjutnya David P Munthe menjelaskan bahwa pencurian aliran listrik bukan hanya merugikan finansial PT.PLN (Persero) dan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat diantaranya : 
‎• Penyambungan aliran listrik ilegal dapat menyebabkan korsleting, kebakaran, dan risiko sengatan listrik yang fatal, baik bagi penyewa lapak maupun warga di sekitar.
‎• Pencurian Aliran listrik dapat menyebabkan ketidakstabilan pasokan listrik dan pemadaman di area lapak yang terdampak, mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat umum.
‎• Pengelola Pasar Muatiara Karawaci PT. Muci Bina Persada yang diduga melakukan pencurian aliran listrik dapat dijerat hukuman pidana berupa kurungan penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan KUHP. 
‎Saat tim tabir87news.co.id ke lokasi yang diduga adanya temuan pencurian aliran listrik lost Pencurian arus listrik yang dipasang meteran nya di satu titik di jalan perunggu raya kecamatan kelapa dua, yang mana diduga dipakai oleh pengelola pasar mutiara Karawaci PT.Muci Bina Persada di sepanjang jalan empu tantular di lapak-lapak warung kopi di seberang jalan Pasar Modern Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 
‎Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut memberikan keterangan kepada tim tabir87news.co.id bahwasanya arus listrik yang terpakai penggunaanya sudah terjadi selama bertahun tahun dan diduga melibatkan adanya oknum internal maupun eksternal dari pihak pengelola pasar mutiara Karawaci dengan oknum P2TL dari PLN yang sudah berjalan selama bertahun - tahun lamanya . Menurut narasumber yang tidak mau disebut kan namanya ada nya bukti transaksi harga sewa untuk lapak Warung kopi perbulan ya sebesar Rp.1.350.000. Itu sudah berikut air dan listrik ada kurang lebihnya 23 lapak usaha Warung Kopi yang terdapat disana. (red) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
3 komentar
Batal
Comment Author Avatar
Anonim
Ratakan pelaku usaha yang merugikan negara
Comment Author Avatar
Anonim
Laporkan oknum yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan PT.PLN
Comment Author Avatar
Anonim
Wadidaw... ini berita berkelas