Pemerintah Provinsi Banten Bakal Evaluasi Jam Operasional Truk Tambang
Sekda Banten Deden Apriandhi menginisiasi pertemuan antara Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan warga Bojonegara–Puloampel sebagai bagian dari proses penyesuaian aturan tersebut.
Ia sendiri telah empat kali mengunjungi Bojonegara-Puloampel untuk melihat dinamika di lapangan. Pertama, sebelum adanya demo masyarakat. Kedua, menemui massa aksi saat demo. Ketiga, monitoring penerapan jam operasional serta memastikan posko-posko yang dibuat untuk mengawasi tambang berjalan. Keempat, ia mendengarkan aspirasi dari pertemuan dengan masyarakat.
“Kami sudah melakukan monitoring posko di tambang-tambang yang ada untuk memastikan bahwa Kepgub tersebut dijalankan. Dan sekarang kami ingin dengarkan masukan dari masyarakat,” ujar Deden.
Pada pertemuan itu, Deden menghadirkan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Banten, yakni Dinas PUPR Provinsi Banten, Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, dan Kesbangpol agar dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Deden menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani keluhan masyarakat. "Kita kan selama ini memang sudah berjanji kepada masyarakat yang ada di Bojonegara dan Puloampel bahwa Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota sangat serius menangani kendala-kendala yang ada di sini. Dan ini kan kedatangan saya yang keempat kali. Jadi kita tiap minggu sebelum ada demo, pada saat demo, setelah ada demo, kita sudah ke sini,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut terungkap aspirasi masyarakat, pengusaha lokal, serta perwakilan perusahaan tambang terkait jam operasional truk tambang yang diatur dalam Kepgub. Deden memastikan adanya evaluasi terhadap Kepgub tersebut. “Jam operasional nanti akan kita evaluasi, jam berapa sih sebetulnya memang efektif, baik itu buat masyarakat maupun pengusaha. Ada beberapa pendapat, ya itu yang nanti akan kita putuskan untuk Kepgub berikutnya,” ujar mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini.
Ia menegaskan, sambil menunggu keputusan baru, jam operasional yang berlaku masih mengacu pada aturan sebelumnya. Ada beberapa masukan dari masyarakat, pengusaha lokal, dan perusahaan pertambangan. “Misalnya minta agar operasional bisa dilakukan saat siang karena menumpuk kalau malam. Ada juga masukan agar tak hanya truk tambang, tapi truk-truk lain yang dimensinya besar juga diatur,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Deden juga meminta pengusaha untuk menjalankan kewajiban, bukan hanya menuntut hak. “Mereka harus bisa memindahkan nomor kendaraan mereka ke nomor wilayah Banten. Karena kan aspal yang diinjak dan dilalui adalah aspal Banten walaupun itu jalan nasional. Debunya masyarakat Banten, Tirtayasa, Bojonegara, dan Puloampel yang terkena dampak. Jadi harusnya mereka juga bisa berkomitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan wilayah Banten, khususnya Kabupaten Serang,” tegasnya.
Nanti, lanjut Deden, masukan dari masyarakat itu akan dijadikan bahan evaluasi bagi Gubernur Banten. Dengan begitu, Kepgub berikutnya akan dapat lebih diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. (red)