PT Acset Indonusa Didakwa Rugikan Negara Rp179,99 Miliar dalam Proyek Tol MBZ
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025) hari ini. PT Acset hadir sebagai terdakwa korporasi dan diwakili Direktur Hasnanto Wahyudi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, antara lain mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang Tol MBZ Yudhi Mahyudin, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Seluruh terdakwa individu telah diproses hukum lebih dahulu, dan sebagian telah divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menguntungkan pihak PT Acset yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset sebagai pelaksana pembangunan jalan tol tersebut.
"PT Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset bersama-sama Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s.d. Karawang Barat sebagaimana diuraikan di atas merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,99 miliar," kata jaksa Triyanto Setia Putra saat membacakan surat dakwaan.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara Rp510 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui laporan nomor: PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tertanggal 29 Desember 2023.
Jaksa merinci kerugian negara proyek ini bersumber dari tiga komponen, yaitu Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, dan Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder.
Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui tim kuasa hukumnya, PT Acset menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. (red)