Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun
Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
"Agenda Kamis (30/10). Sidang terdakwa Ira Puspadewi dkk (kasus ASDP), agenda tuntutan," ujar Juru Bicara I PN Jakpus, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Selain Ira, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan membacakan surat tuntutan terhadap dua bekas direksi PT ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi saham PT JN. Jaksa KPK menyebut kapal-kapal yang diakuisisi para terdakwa dalam kondisi tua, karam, dan tidak layak operasional.
Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para terdakwa adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan bersama Adjie selaku beneficial owner PT JN. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie (A), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Ia kini berstatus tahanan rumah. KPK memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap tersangka tersebut.
"Tentunya tetap dilakukan pengawasan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Adjie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum pelimpahan ke pengadilan. Usai pemeriksaan pada 11 Juni 2025, ia sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan dan dibantarkan ke RS Polri karena kondisi kesehatan memburuk. Selanjutnya, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah. (red)