BANGUNAN GUDANG WALAUPUN BELUM MENGANTONGI IZIN (PBG) TERUS DI KERJAKAN.
0 menit baca
tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Bangunan yang sudah berdiri lima puluh persen (50%) di duga belum mengantongi izin (PBG) yang berlokasi di jalan Iskandar muda, kecamatan Neglasari, kota Tangerang.
Hasil pantauan tim tabir87news.co.id saat berada di lokasi kegiatan proyek bangunan gudang, kami bertemu dengan para pekerja proyek saat kami mintai keterangan terkait bangunan ini untuk apa dan salah satu dari pekerja proyek yang tidak menyebutkan namanya dia mengatakan bahwa bangunan ini untuk gudang dan kalau ada yang dateng kesini diminta menemui pak camat Neglasari dan pak lurah karena semua mereka yang sudah hendel, pak dikatakan nya kepada awak media saat dilokasi proyek bangunan gudang Senin, 20/10/2025.
Miris nya lagi, saat tim tabir87news.co id berada di lokasi proyek belum terlihat adanya papan izin (PBG atau KRK) dari dinas terkait yang terpasang di sekitar lokasi bangunan gudang.
Dan kamipun tidak berhenti sampai di situ saja kami juga sudah mencoba untuk mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada camat Neglasari tujuan untuk konfirmasi dan memastikan terkait dengan benar atau tidak nya informasi yang kami dapat, dari pihak pekerja bangunan yang mengatakan kalau semua sudah ditangani oleh camat, dan lurah namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari camat Neglasari kota Tangerang terkait informasi yang tim dapat kan pada saat di lokasi proyek bangunan gudang dan pesan singkat WhatsApp yang tim tabir87news.co.id kirim kan belum ada balasan dari camat Neglasari kota Tangerang??
Lanjutnya, kami pun terus berusaha untuk mencari informasi dengan cara mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada salah satu orang dinas DPMPTSP yang tidak mau di sebut kan namaya dia mengatakan terkait izin bangunan tersebut masih berproses, dan kalau bangunan itu sudah di kerjakan sedangkan izin (PBG) Belum terbit laporkan aja, ke Satpol-pp kota Tangerang agar segera di lakukan tindakan di katakan nya lewat pesan singkat whatsapp miliknya kepada tim tabir87news.co.id. (20/10/2025).
Tentu hal ini tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang dimana di dalam nya memuat pemilik bangunan harus memiliki izin PBG terlebih dahulu sebelum membangun.
Sampai berita ini kami turunkan belum ada keterangan, dan belum ada papan izin PBG yang terpasang di sekitar lokasi bangunan tersebut. (red)