BREAKING NEWS

Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara, KPK Tegaskan Awasi, Menkeu Purbaya: Semua Tergantung Bank

tabir87news.co.id || Jakarta --  Kebijakan Rp200 triliun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu gebrakan yang menarik perhatian publik.

Suntikan dana Rp200 triliun itu dikemukakan oleh Menkeu Purbaya dalam rapat perdananya dengan DPR Komisi XI DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 September 2025.

Seperti diketahui, uang yang diambil dari dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) itu dibagikan kepada bank Himbara, yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Pembagian dana yang diperoleh masing-masing bank tersebut adalah Rp55 triliun ke Bank Mandiri, Rp55 triliun ke Bank BRI, Rp55 triliun ke Bank BNI, Rp25 triliun ke Bank BTN dan Rp10 triliun ke Bank BSI di mana sudah menerima likuiditas per Jumat, 12 September 2025.

Langkah kebijakan dari Menkeu Purbaya tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melibatkan dana yang besar.

KPK Soroti Potensi Kredit Fiktif KPK menyebut bahwa kebijakan Menkeu Purbaya tersebut juga menjadi bukti tentang keseriusan dalam menangani tindak pidana korupsi di dunia perbankan.

“Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 September 2025.

Menurut Asep, kebijakan itu bisa membuat perekonomian mikro bisa lebih bergairah dan bank Himbara bisa memberikan kredit.

“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dengan dana sebesar Rp200 triliun dari pemerint, akan membuat KPK makin memperkuat pengawasan.

“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” tuturnya. 

Menkeu Purbaya: Potensi Kredit Fiktif Selalu Ada, Sehari setelah wanti-wanti dari KPK, Menkeu Purbaya buka suara mengenai potensi kredit fiktif tersebut.

“Potensi pasti ada, tergantung banknya,” ucap Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 September 2025.

Menkeu mengatakan bahwa uang yang diberikan kepada bank, sepenuhnya akan diatur oleh bank itu sendiri.

“Dia (bank) pasti nyalurin, tapi dia nyalurinnya pakai kemampuan dia sendiri, kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ya ditangkap, dipecat,” imbuhnya.

“Tapi saya nggak tahu apa sebesar itu mereka berani kredit fiktif?” tambahnya.

Purbaya mengingatkan bahwa potensi kredit fiktif selalu ada, bahkan saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Tapi kalau masalah itu (kredit fiktif) kan selalu ada, saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ya ada kredit fiktif,” tandasnya. (red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar