BREAKING NEWS

APH Harus Bertindak Tegas, Kembali Terjadi Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor di Jalan Yang Di Lakukan Oleh Pihak FIF Group

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Diduga pihak leasing, menarik kendaraan bermotor tidak sesuai prosedur/SOP dikarenakan memberikan surat, tanpa ada stempel basah nya bahkan, tidak ada surat, fidusia yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri, dengan ini pihak konsumen tidak terima kendaraan nya di ambil paksa. (10/09/25) 

Mendatangi pihak leasing FIF GROUP kantor yang berada di ruko TangCity, konsumen ini yang berinisial "D" yang tidak mau disebut namanya, mau membayar yang keterlambatannya hanya 2 bulan karena baru tanggal 3 jatuh tempo tgl 4 di setiap bulan ternyata unit kendaraan bermotor sudah di ambil paksa di jalan tepatnya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. 

Ternyata pihak leasing FIF GROUP minta uang penarikan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pihak konsumen merasa berat karena tidak ada toleransi, pihak konsumen mau bikin laporan ambil jalur hukum. 

Karena pihak leasing FIF GROUP tidak bisa memberikan toleransi untuk biaya penarikan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ini sudah jelas bertentangan dengan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dimana konsumen mempunyai hak kepastian hukum terkait dengan mendapatkan informasi yang benar, keberadaan unit kendaraan sepeda motor (berita acara serah terima barang jaminan pembiayaan Nomo 103004164724 yang dikeluarkan oleh FIF Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat tertanggal 04/09/2025). (red) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar