BREAKING NEWS

Vonis Mati Mulyana Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Siti Amelia di Serang Banten

tabir87news.co.id || Banten -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Siti Amelia. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, David Panggabean, pada Kamis (14/8/2025).

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Mulyana,” ujar David saat membacakan amar putusan. Ia menegaskan, tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Sejalan dengan Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Mulyana untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyambut putusan ini dengan rasa lega. “Terima kasih Pak Hakim,” ucap salah satu anggota keluarga dari bangku pengunjung.

Awal Mula Peristiwa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan kronologi yang terjadi pada April 2025. Peristiwa bermula ketika korban mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa, menyampaikan bahwa dirinya tengah hamil.

Mulyana yang meragukan kabar tersebut meminta bukti berupa foto hasil tes kehamilan. Tak hanya itu, ia mendesak korban untuk melakukan aborsi. Esoknya, keduanya bertemu. Terdakwa mengajak korban berkeliling dengan alasan mencari obat penggugur kandungan secara COD, namun ternyata itu hanya upaya mengulur waktu hingga sore hari.

Pertengkaran Memicu Niat Membunuh

Situasi memanas ketika korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan dan meminta pertanggungjawaban. Pertengkaran terjadi di perjalanan, memuncak saat korban mengancam akan mengungkap masalah ini kepada keluarga.

Merasa malu dan terpojok, terdakwa membawa korban ke kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Di tempat sepi itu, korban dicekik dengan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu tubuhnya ditutup daun pisang dan ditenggelamkan di kubangan air.

Aksi Mutilasi untuk Menghilangkan Jejak

Alih-alih menguburkan korban, terdakwa pulang untuk mengambil sebilah golok. Ia kembali ke lokasi kejadian dan memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke sungai dengan diberi batu sebagai pemberat.

Penemuan potongan tubuh oleh warga menjadi titik awal penyelidikan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota kemudian mengungkap pelaku dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. Kini, Mulyana resmi dijatuhi vonis mati, menutup babak panjang proses hukum yang menyayat hati keluarga korban. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar