Kanwil DJP Jawa Timur Mulai Ambil Tindakan Tegas Tahun Ini, Lakukan Sita Aset Bagi Seluruh Penunggak Pajak, Tak Main-main
Adapun penyitaan aset dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam Siaran Pers No.SP- 16/WPJ.24/2025.
“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” tuturnya, seperti dikutip pada Senin (4/8/2025).
Adapun aset-aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum.
Terdapat sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita dengan total tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar.
Agustin mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan serta langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara.
Kendati demikian, DJP membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan utangnya agar aset yang disita tidak dilelang dan bisa dikembalikan.
Ia berharap penagihan aktif ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk taat terhadap ketentuan perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Timur II juga terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi, pelayanan prima, serta penegakan hukum yang tegas dan humanis.
Langkah ini, kata dia, bukan semata-mata untuk menindak melainkan memberi pesan kuat kepada wajib pajak bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. (red)