BREAKING NEWS

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Mendorong Pihak Kepolisian Menyelidiki Obat Kedaluarsa di RSUD Kota Tangerang.

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Pejabat Pengelola Data Informasi,Kehumasan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Tangerang, Erwin Januar mengakui pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), terhadap kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kota Tangerang.

Dirinya nenanggapi pemberitaan soal LHP BPK Provinsi Banten, terkait obat kedaluwarsa di RSU Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. “Status Dinas, adalah evaluasi dan monitoring, pelaksanaannya (kinerja RSU Kota Tangerang).terkait obat kedaluwarsa dan merupakan OPD yang menaungi UPT Kesehatan di Kota Tangerang,, “ungkap Erwin pada Kamis 17 Juli 2025.

Soal pemusnahan obat kedaluwarsa, Erwin berkilah, hal tersebut menjadi kewenangan dari RSU tersebut. “S.O.P dan rencana kerja itu adanya ada di UPT pelaksana (RSU Kota Tangerang), bukan pada Dinkes, “jelasnya.

Menurut Erwin, guna mengantisipasi kejadian serupa, Dinkes berencana membangun ruangan khusus obat yang telah kedaluwarsa. “Kemungkinan perencanaanya, bisa di tahun depan. Tapi karena kebutuhan, sekarang RSUD sudah makin besar, “usulnya.

“Nah, gudang obatnya perlu lebih besar. Balik lagi, pada pembangunan gedung pemerintah, sekarang kan nggak bisa didominasi kesehatan doang, “ulasnya.
Erwin menambahkan, Kendati harus Ada rencana pembangunan ruangan obat kedaluwarsa yang direncanakan, “Tetapi kita enggak bisa dapet langsung gudang obat RSUD, walau ada anggarannya, “tutupnya.

Pendapat Berbeda dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini, Aris Purnomohadi menegaskan, bercampurnya obat kedaluwarsa beberapa waktu lalu, telah melanggar Undang-undang kesehatan.

Pelanggaran seperti yang dijabarkan oleh LHP BPK Provinsi Banten itu, merupakan sebuah kelalaian dari lembaga penjamin kesehatan di Kota Tangerang. “Ada indikasi penyalahgunaan. Karena fungsi pengawasannya pihak RSU Kota Tangerang terhadap obat kedaluwarsa, kita juga tidak pernah tahu,” kata Aris, Kamis 3 Juli 2025.

Walau demikian adanya kata Aris, Dirinya sebagai lembaga perlindungan konsumen, mewaspadai, siapa yang akan menjamin penyalahgunaan obat kedaluwarsa tersebut tidak sampai kepada masyarakat.
“Kalau terjadi hal-hal tersebut, entah itu penyalahgunaan, Walau masih indikasi ada dugaan jual beli (obat kedaluwarsa), siapa yang menjamin? “Karena, ada usulan penganggaran untuk pemusnahan, kenapa bisa tidak dilakukan?” imbuhnya
Indikasi memperjualbelikan dan kelalaian atas obat kedaluwarsa itu, pihaknya (YLPK) akan mendorong agar pihak kepolisian, Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang agar menyelidiki dugaan pidana tersebut.

“Kita serahkan ke pihak penyidik, agar bekerja secara profesional. Apakah ini masuk pidana atau tidak. Jangan juga menganggap kecil, soal yang terkait unsur kesehatan,” pungkasnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten saat melakukan pemeriksaan adanya obat dan alat kesehatan kedaluwarsa di RSUD Kota Tangerang senilai Rp674.564.331.77,- obat itu hasil persediaan kedaluwarsa dari Januari hingga Desember 2024 belum dimusnahkan.Hal itu dinilai BPK rawan disalahgunakan. RSUD Kota Tangerang menyajikan saldo persediaan per 31 Desember 2024 sebesar Rp11.935.274.932,00, yang terdiri atas persediaan yang berasal darı APBD sebesar Rp440.547.807,00 dan persediaan dana BLUD sebesar Rp11.494.727.125,00.

Padahal pengelolaan barang persediaan kedaluwarsa, RSUD Kota Tangerang telah membuat Standar Prosedur Operasional (SPO) Nomor 188.5/016-IFRS/2022 tgl 15 Agustus 2022 tentang Penghapusan dan Pemusnahan Perbekalan Farmasi Rusak dan Kedaluwarsa. Penghapusan dan pemusnahan perbekalan farmasi tersebut untuk menghapuskan persediaan dari stok persediaan pada SIM RSUD itu yang memberikan informasi mengenai barang-barang yang sudah kedaluwarsa.

Walau Pada tahun 2024 pihak RSUD juga menganggarkan belanja untuk pengolahan sampah untuk limbah medis dan B3 sebesar Rp750 juta atau bertambah menjadi Rp300.juta pasca APBD perubahan selanjutnya terealisasi sebesar Rp565.230.000 dan sisa anggaran sebesar Rp184.770.000. Dari realisasi anggaran, dilaksanakan pengolahan sampah limbah B3. Namun tidak termasuk limbah obat kedaluwarsa. sehingga menjadi temuan BPK Prov Banten. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar