BREAK NEWS

Tunggakan Miliaran Rupiah: Bapenda Kabupaten Tangerang Tempel Stiker di Restoran Ternama

tabir87news.co.id || Kab.Tangerang -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang tak main-main dalam menagih kewajiban perpajakan. Melalui tindakan pemasangan stiker pada beberapa restoran ternama, Bapenda mengirimkan sinyal tegas kepada para wajib pajak yang masih bandel, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha demi pembangunan daerah. Beberapa restoran yang menjadi sasaran pemasangan stiker ini tersebar di beberapa lokasi strategis, di antaranya Gokana Ramayana Cikupa, Gokana Sumarecon Mall Serpong (SMS), Raa Cha Suki SMS, Monsieur Spoon SMS, Croco AEON BSD, dan Bamiko SDC. Keenamnya bernaung di bawah PT. Champ Resto Grup yang disebut-sebut belum kooperatif dalam melunasi pajak restoran mereka. Total pajak terutang dari objek pajak tersebut mencapai angka fantastis: Rp1.578.445.408. Bukan Penyegelan, Tapi Peringatan Tegas Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini bukanlah bentuk penyegelan. "Pemasangan stiker ini merupakan bentuk penagihan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini kami ambil karena para pelaku usaha belum juga menunjukkan itikad baik setelah diberikan surat teguran," tegas Fahmi. Ia menambahkan, sebelum tindakan ini diambil, Bapenda telah berulang kali mengirimkan surat teguran kepada pihak restoran terkait. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pelunasan pajak yang dilakukan. Hal ini menunjukkan keseriusan Bapenda dalam menegakkan aturan yang ada. Ancaman Sanksi Lanjutan dan Keterlibatan Berbagai Pihak Fahmi tidak menutup kemungkinan adanya langkah-langkah lebih lanjut jika tunggakan pajak ini tidak segera diselesaikan. Ia menyatakan, apabila kewajiban pajak tidak juga dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan segan untuk melibatkan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bahkan, koordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) juga akan menjadi opsi.

"Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar lebih patuh terhadap kewajiban pajaknya. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tutup Fahmi. Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan perpajakan daerah secara tegas namun tetap mengedepankan asas keadilan. Melalui tindakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga sebuah kontribusi nyata untuk mewujudkan kemajuan Kabupaten Tangerang yang lebih gemilang. Pajak Anda adalah investasi bagi daerah. (red) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar