BREAK NEWS

Bangku Kosong, Calon Siswa Ditolak: Kakek Calon Siswa Minta Inspektorat Audit SDN 06 Pondok Bahar

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Sistem pendidikan di Kota Tangerang kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah orang tua, termasuk kakek dari calon peserta didik, mengaku kecewa karena anak cucunya ditolak masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) hanya karena Kartu Keluarga (KK) belum genap satu tahun di alamat domisili zonasi.

Salah satunya adalah Djoko Kapioro Untung (68 tahun) warga Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah. Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa cucunya ditolak mendaftar di SDN 06 Pondok Bahar, padahal menurutnya sekolah tersebut masih memiliki banyak bangku kosong.

Saya heran, bangku masih kosong, tapi cucu saya ditolak. Padahal ini sekolah negeri. Bukankah seharusnya negara menjamin pendidikan anak-anak?” Kamis (12/7/2025).

Djoko menjelaskan bahwa alasan penolakan hanya karena KK keluarganya baru berusia 10 bulan. Namun yang membuatnya makin kecewa, adalah fakta bahwa tahun 2024 lalu, cucu pertamanya yang mendaftar di sekolah yang sama juga belum memiliki KK satu tahun, namun tetap diterima.

“Kami pindah karena keadaan, bukan untuk curang. Masa anak saya harus jadi korban? Ini jelas tidak adil. Kami sebagai warga memohon agar Inspektorat turun tangan mengaudit kebijakan sekolah tersebut” tegasnya.

Pernyataan Kepala Sekolah SDN 06 Pondok Bahar kota tangerang Menanggapi keluhan ini, Ati Sumiati, saat dikonfirmasi via telepon mengakui bahwa bangku kosong memang masih tersedia di sekolahnya.

“Kalau saya bisa, pasti kami bantu, Pak. Tapi kami hanya mengikuti sistem. Bahkan kami menyayangkan jika bangku sampai kosong. Mubazir,” kata Ati.

Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah sejatinya ingin menerima siswa lebih banyak, namun terbentur aturan sistem zonasi dan persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh dinas terkait.

“Kami sudah mengusulkan masalah ini ke pimpinan, tapi keputusan ada di atas. Kami di sekolah hanya bisa patuh. Kami berharap ada yang mendorong penyampaian ini ke pejabat yang lebih tinggi,” tambahnya.

Pemerhati Pendidikan: Sistem Tak Boleh Sakiti Anak kata Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pendidikan Banten (KMPPB) Edi Supono, menilai kebijakan yang terlalu kaku terhadap dokumen administratif seperti KK berusia satu tahun, berpotensi melanggar hak anak atas pendidikan dasar

“Kalau sekolah punya bangku kosong, tidak masuk akal anak-anak ditolak hanya karena KK belum setahun. Ini bukan soal niat curang, ini soal realitas hidup masyarakat. Pemerintah harus lebih adaptif,” ujarnya.

Edi menyebut kebijakan ini bertentangan dengan sejumlah aturan hukum nasional, antara lain:

Pasal 31 UUD 1945 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 49 Negara wajib menjamin pendidikan dasar bagi setiap anak.

Sampai berita ini diterbitkan, baik pihak orang tua murid maupun kepala sekolah sama-sama berharap adanya evaluasindari Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan zonasi dan verifikasi administrasi domisili semestinya tidak menjadi penghalang anak untuk bersekolah terutama jika bangku masih tersedia dan sekolah berada dalam radius lingkungan tempat tinggal siswa.

Masyarakat berharap sistem pendidikan bisa lebih fleksibel, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak – sebagaimana amanat konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar