KPK Sita Tambang Pasir Di Tuban, Terkait Kasus Apa?
Tanah yang rencananya akan digunakan penambangan pasir itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban, yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi," ujar Budi, Rabu (18/6).
Penyidik memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk mendalami perihal pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan.
Tiga orang saksi dimaksud ialah Aryo Dwi Wiratno (PNS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Mohammad Nasih Aschal (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), dan M. Abu Cholifah (Anggota DPRD Tuban).
Penyidik KPK juga mendalami transaksi jual beli aset oleh para tersangka lewat pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka ialah Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), Pimpinan Liek Motor Surabaya (swasta), dan Nimas Ayu Veronica (karyawan swasta). (red)
(Humas KPK)