BREAKING NEWS

Prajurit TNI yang Ingin Duduki Jabatan Sipil Tertentu Ikuti Sistem Meritokrasi

tabir87news.co.id || Jakarta -- Sidang pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar pada Selasa (3/3/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat sebagai Ahli DPR. Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI telah dibangun dalam konstruksi hukum yang terintegrasi antara UUD NRI 1945, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU TNI.

Menurut Tedi, Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan prinsip supremasi hukum sebagai penentu sekaligus pembatas kewenangan, termasuk dalam pengisian jabatan sipil tertentu. Sementara itu, Pasal 30 Ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan kedudukan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Ia menambahkan, pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI diatur dalam UU ASN dan UU TNI. Dalam UU ASN, objek pengaturannya adalah jabatan ASN tertentu di instansi pusat yang dapat diisi prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU ASN. Sistem yang digunakan adalah sistem merit atau meritokrasi, yakni pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.

Adapun UU TNI mengatur subjek dan pembatasan jabatan. Subjeknya adalah prajurit TNI, dengan pembatasan hanya dapat mengisi jabatan pada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat.

“UU TNI sebagai pengaturan yang sifatnya khusus menegaskan tentang subjek dan pembatasan  jabatan. Subjeknya adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya dapat mengisi 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat,” ujar Tedi di hadapan Ketua MK Suhartoyo selaku pemimpin sidang.

Tedi menyebut, penentuan kementerian atau lembaga tertentu tersebut merupakan keputusan politik negara yang melibatkan pertimbangan politik, keamanan, dan sosial secara kompleks oleh institusi yang memiliki legitimasi demokratis, yakni Presiden dan DPR.

“Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat masuknya urusan pemerintah sebagai simpul strategis negara yang mengacu institusi tertentu yang memiliki peran kritis dalam memastikan stabilitas dan keamanan negara serta memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ancaman keamanan. Karena itulah terdapat supremasi hukum dalam UUD Pasal 1 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI,” terangnya. 

Pilihan Subjek Hukum
Tedi juga menafsirkan frasa “dapat menduduki jabatan” dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI. Kata “dapat”, menurutnya, menunjukkan adanya pilihan bagi subjek hukum untuk menduduki atau tidak menduduki jabatan, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur aspek wewenang, prosedur, dan substansi.

Sehingga Pasal 47 UU TNI harus ditafsirkan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan jabatan sipil tertentu oleh TNI baik berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.  Dalam pengisiannya terdapat pola pengisian yang ketat dan terukur berupa terdapat analisis jabatan, nama kompetensi, dan uraian jabatan yang kedua terdapat prosedur permintaan oleh pimpinan dari 14 kementerian atau lembaga kepada panglima TNI. Ketiga, dilakukan koordinasi antar Menpan RB, kepala BKN dan Panglima TNI. Keempat, terdapat penilaian kompetensi sebagai pemenuhan syarat substansi jabatan berdasarkan prinsip meritokrasi. Dan kelima kewenangan pengisian jabatan ASN tertentu  dalam aspek hukum kepegawaian dilakukan oleh pejabat pembina kepagawaian.

Tedi menegaskan, konstruksi hukum jabatan sipil tertentu yang dapat diisi prajurit TNI dibangun melalui integrasi UU TNI dan UU ASN yang saling melengkapi. Jabatan tersebut meliputi jabatan manajerial (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT) melalui seleksi terbuka serta jabatan nonmanajerial (pejabat fungsional) di instansi pusat berdasarkan prinsip meritokrasi.

Lebih lanjut, Tedi menjelaskan bahwa dalam sistem birokrasi pemerintahan dikenal hubungan dinas publik (openbare dienstbetrekking), yakni hubungan antara pemerintah dan pejabat pemerintahan yang bersifat subordinatif. Dalam hubungan tersebut, pejabat wajib tunduk pada pengangkatan dalam jabatan tertentu dan tidak dapat menolak penugasan yang telah ditetapkan pemerintah, sementara pemerintah berwenang mengangkat seseorang dalam jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, sejumlah warga negara menguji Pasal 47 UU TNI, yakni Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto. Para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.

Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, para Pemohon meminta MK untuk memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. (red) 


Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten tabir87news.co.id dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari tabir87news.co.id. Semua konten dalam tabir87news adalah hak milik tabir87news.co.id dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar