Masih Ada Anggota Kepolisian Aktif Duduki Jabatan Sipil, UU Polri Diuji ke Mahkamah Konstitusi
“Pascaputusan MK dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025, masih banyaknya polri aktif menempati jabatan sipil, karena banyaknya tafsir liar mengenai penjelasan sangkut-paut, hal tersebut terjadi karena pernyataan dari beberapa pakar HTN (hukum tata negara) dan menkum (menteri hukum),” ujar Syamsul dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (4/3/2026) di Ruang Sidang MK.
Sementara, kata dia, terdapat guru honorer di Purbolinggo yang dijadikan tersangka karena rangkap jabatan dan dianggap merugikan negara Rp 118 juta. Berbanding terbalik dengan maraknya polisi merangkap jabatan sipil tanpa ancaman hukum. Hal ini menjadi contoh nyata dari pergeseran makna prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.” Menurut para Pemohon, penjelasan itu menciptakan anomali hukum dan mengaburkan makna Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebutkan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Menurut para Pemohon, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon menjelaskan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama, di mana pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Penjelasan pasal justru memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Mereka mengatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka ruang tafsir. Sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, norma undang-undang yang menggunakan frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun” mengandung makna keharusan konstitusional (mandatory requirement), bukan pilihan kebijakan.
Norma yang diuji dalam permohonan ini disebut secara substantif menciptakan “dwifungsi polri” karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk para Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil pasca reformasi.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota polri aktif untuk menduduki jabatan apapun di luar struktur institusional polri, tanpa terkecuali. Norma ini adalah perintah hukum, bukan sekadar norma administratif. Karena itu, para Pemohon berpendapat, segala bentuk pendudukan jabatan di luar institusi polri oleh anggota aktif polri merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang itu sendiri dan /atau pelanggaran terhadap konstitusi.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): “CUKUP JELAS”.(red)
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten tabir87news.co.id dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari tabir87news.co.id. Semua konten dalam tabir87news adalah hak milik tabir87news.co.id dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.