Transformasi Digital, PPID Diminta Proaktif Sajikan Informasi Publik yang Akurat
Hal tersebut ditegaskan Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nursodik Gunarjo, saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Informasi Publik di Sekolah Tinggi Multimedia (STMM) Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Nursodik menjelaskan, pola masyarakat dalam mengakses informasi telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya bergantung pada media konvensional dan layanan tatap muka, kini masyarakat lebih mengandalkan mesin pencari, media sosial, aplikasi layanan publik, hingga platform percakapan digital.
“Perubahan ini menuntut PPID untuk adaptif memanfaatkan teknologi agar layanan informasi publik dapat disampaikan secara cepat, mudah, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus memastikan kehadiran negara di ruang digital yang dinamis.
Menurutnya, ruang digital juga rentan dipenuhi disinformasi. Oleh karena itu, kehadiran informasi resmi yang akurat dan terpercaya menjadi sangat penting. “Informasi yang benar harus hadir lebih dulu di ruang digital, sebelum narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berkembang luas,” tegas Nursodik.
Ia menambahkan, kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari pembinaan teknis berkelanjutan Kemkomdigi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Transformasi digital layanan informasi publik juga mendukung kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan peningkatan kepercayaan publik.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong layanan informasi yang lebih proaktif, sehingga informasi terbuka dapat diakses masyarakat tanpa harus diminta,” katanya.
Nursodik menegaskan, PPID tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis komunikasi publik dalam membangun budaya keterbukaan di setiap badan publik. Penguatan layanan informasi publik ini turut mendukung prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029, khususnya penguatan demokrasi dan hak asasi manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui kegiatan tersebut, Kemkomdigi mendorong peserta dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota untuk memanfaatkan forum sebagai ruang berbagi pengetahuan, diskusi praktik baik, serta penguatan jejaring antar-PPID. (red)