BREAKING NEWS

Polsek Serpong Polres Tangerang selatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, 32 Ribu Butir Diamankan

tabir87news.co.id || Tangerang Selatan -- Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Trihexyphenidyl di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 32.000 butir obat keras yang diduga kuat diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Serpong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin langsung Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., melakukan penyelidikan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.W. (25), seorang karyawan swasta asal Yogyakarta.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 32 botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir obat keras golongan G merk Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan 32.000 butir, yang disimpan di dalam sebuah kardus coklat dan dibungkus karung putih.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Dari hasil penyitaan tersebut, total nilai ekonomi obat keras yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8,5 juta. Polisi menilai pengungkapan ini telah berhasil memutus mata rantai peredaran obat ilegal serta menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa, dengan asumsi tiga butir obat keras dapat disalahgunakan oleh satu orang.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Serpong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar