Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Sebut Pemerintah Daerah yang Gagal Kelola Sampah Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun
Hal tersebut disampaikan Hanif berdasarkan hasil koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.
"Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, " ujar Hanif, Kamis (5/2/2026) dikutip dari kompas.tv
"Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun-10 tahun kepada penyelenggara sampah yang lalai."
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan penuh untuk melaksanakan pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara gubernur menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan menteri bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan.
Dia menegaskan pemerintah pusat sangat serius memastikan pemerintah daerah dapat menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan norma yang telah ditetapkan.
Terkait penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam mengelola sampah, Hanif akan memberikan informasi lebih lanjut pada pekan depan.
"Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah," kata Hanif.
"Nanti mungkin di hari Senin (9/2) ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses."
Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, pihak Kejaksaan selaku penuntut umum juga telah menyetujui penggunaan pasal tersebut untuk menuntut pemerintah daerah agar mengelola sampah secara optimal. (red)
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten tabir87news.co.id dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari tabir87news.co.id. Semua konten dalam tabir87news adalah hak milik tabir87news.co.id dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.