BREAKING NEWS

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tegaskan Keberanian dan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

tabir87news.co.id || Kab.Tangerang -- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro, menegaskan seluruh jajaran kejaksaan harus berani dan jujur dalam menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Fajar, keberanian dan integritas merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Mantan Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Banten itu menekankan bahwa setiap penindakan harus dijalankan sesuai tugas dan kewenangan.

“Tentunya sebagai penegak hukum kita harus berani dan jujur. Menegakkan pemberantasan korupsi tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan kita,” tegas Fajar di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menyatakan akan melakukan pembenahan internal agar seluruh jajaran terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Di internal kami, kami selalu mengingatkan kepada jajaran untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” imbuhnya.

Selain itu, Fajar mewanti-wanti pihak eksternal agar tidak mencoba melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya praktik yang mengarah pada korupsi.

“Jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diketahui, Fajar resmi menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang setelah dilantik di Aula Kejati Banten pada Kamis (8/1/2026).

Namun, pernyataannya soal keberanian dan integritas dinilai perlu dibuktikan secara nyata guna memulihkan kepercayaan publik, terutama setelah mencuatnya kasus hukum yang menjerat aparat kejaksaan.

Fajar menggantikan Afrilianna Purba yang dirotasi menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025.

Pergantian pucuk pimpinan ini menyita perhatian publik, lantaran tidak lama sebelumnya mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Hadian Malda Ksastria, terjerat kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE terhadap warga negara asing (WNA) bersama sejumlah tersangka lainnya. (red) 

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten tabir87news.co.id dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari tabir87news.co.id. Semua konten dalam tabir87news adalah hak milik tabir87news.co.id dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar