Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Mengusut Dugaan Pungli Pengusaha Wifi
Pengusutan tersebut terkesan dilakukan secara tertutup. Para penyedia jasa internet kabarnya dimintai sejumlah uang dengan nilai bervariasi atas pemasangan kabel optik yang tiangnya berdiri di sepanjang ruas jalan.
Besaran pungutan disebut mencapai Rp6.000 hingga Rp8.000 per meter kabel, bahkan ada yang dikenakan tarif asal tembak hingga puluhan juta rupiah.
Ironisnya, pungutan yang mengatasnamakan retribusi daerah atas pemanfaatan aset jalan itu diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan daerah maupun regulasi pendukung lainnya.
Dana pungutan tersebut juga disinyalir tidak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan mengalir ke kantong pribadi.
Seorang sumber tabir87news.co.id yang mengetahui proses pengusutan ini mengungkapkan, Tim Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi sekitar November 2025 lalu.
Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi berlogo Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. "Pemeriksaannya seputar kronologi dan peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana,” ungkap sumber tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).
Menurutnya, pengusutan bermula dari keluhan sejumlah pelaku usaha yang merasa dibebani biaya tambahan untuk dapat memasang kabel di sepanjang ruas jalan.
Ia menegaskan, pungutan pemanfaatan aset jalan tersebut kuat dugaan hanya akal bulus karena tidak memiliki payung hukum. “Kami sudah cek ke instansi terkait, uang itu tidak masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, yang ditemui di kantornya pada Rabu (29/01/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, menunjukkan sikap enggan memberikan keterangan.
Arsyad justru mempertanyakan asal-usul informasi yang diperoleh jurnalis. Meski demikian, ia tidak secara tegas membantah adanya pengusutan dugaan praktik tersebut.
“Tapi saya juga tidak membenarkan ya,” ujar Arsyad singkat saat dikonfirmasi di ruangan sebelah kiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Tangerang. (red)