Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Pertanyakan Alokasi Dana Pendidikan untuk MBG
Gugatan ini tercatat dalam Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Sa’ed, yang sehari-hari bergelut dalam dunia pendidikan dengan keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan, merasa keberatan karena dana pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran justru digunakan untuk program MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Sipghotulloh Mujaddidi, ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap MBG, melainkan keberatan atas sumber pendanaannya.
Menurut Sa’ed, program MBG lebih tepat masuk dalam fungsi sosial dan kesehatan, bukan pendidikan.
Ia menekankan bahwa konstitusi telah menetapkan mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan, sehingga pengalihan dana ke program lain dianggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Kuasa hukum menjelaskan, kerugian konstitusional Sa’ed muncul karena ia adalah bagian dari ekosistem pendidikan nasional.
Sebagai guru honorer, ia merasa dirugikan ketika dana pendidikan dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan, sementara kebutuhan dasar tenaga pendidik dan fasilitas sekolah masih banyak yang belum terpenuhi.
Ia mencontohkan kondisi guru honorer yang penghasilannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Didi menyebut, jika dibandingkan antara anggaran 2025 dan 2026, alokasi dana BOS cenderung stagnan.
“Andai dana MBG itu dipergunakan pure untuk fungsi pendidikan, mungkin bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dari guru honorer,” kata dia.
Selain guru, Didi menilai mahasiswa juga terdampak akibat pengalihan anggaran pendidikan tersebut.
Ia menyinggung pemangkasan anggaran Perpustakaan Nasional yang dinilainya cukup signifikan.
“Salah satu misalnya ya dana yang terpangkas itu dana untuk Perpustakaan Nasional, itu turun drastis. Ya mahasiswa untuk baca buku kan ke perpus. Jadi ya mereka dirugikan dengan pengalokasian dana pendidikan untuk yang bukan pendidikan,” ujarnya.
Ada lima pemohon pengujian UU APBN 2026
Selain Sa'ed, ada Ketua Pengurus TB Nusantara Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita selaku peserta didik.
Mereka menguji materiil Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APNB 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan program MBG.
Pemohon menegaskan, anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi seharusnya hanya digunakan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan. Bukan untuk program di luar fungsi pendidikan seperti makan bergizi.
Karena itu, mereka juga meminta MK membatalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dinilai membuka ruang penggunaan dana pendidikan untuk MBG. (red)
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten tabir87news.co.id dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari tabir87news.co.id. Semua konten dalam tabir87news adalah hak milik tabir87news.co.id dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.