BREAKING NEWS

Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Panggil Mandiri Tunas Finance

tabir87news.co.id || Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance pada hari ini, Rabu (25/2/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan penusukan yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector yang digunakan perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta penjelasan terperinci mengenai kejadian serta tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.

“OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT.MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

OJK kemudian mendalami informasi yang disampaikan Mandiri Tunas Finance dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika OJK menemukan adanya pelanggaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Dia menegaskan, proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Dia mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan. “OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tukasnya.

Sebelumnya, seorang advokat berinisial BST ditusuk oleh tiga debt collector yang menarik mobil di rumahnya, Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Senin (23/2/2026). Akibat kejadian tersebut, BST disebut mengalami tiga luka tusuk di perut dan punggung.
Kondisi korban saat ini masih dalam tahap operasi bekas penusukan. Perut sini dua, terus pundak satu, jadinya ada tiga tusukan,” ujar Kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (24/2/2026). Sesaat setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Siloam, kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut bermula saat tiga debt collector mendatangi rumah korban untuk menarik satu unit mobil yang disebut menunggak cicilan. Pada saat kejadian sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan.
Sementara pelaku mengaku telah mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menarik mobil korban. Mobil korban akhirnya dibawa para debt collector tersebut.

Namun, karena korban belum mengetahui identitas para debt collector, ia kemudian meminta petugas keamanan perumahan menahan kendaraan di gerbang. Korban pun mendatangi ke gerbang perumahan.

Namun, di lokasi tersebut situasi kembali memanas hingga salah satu debt collector diduga mengeluarkan senjata tajam dan langsung menyerang korban. Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri. (red) 


Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten tabir87news.co.id dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari tabir87news.co.id. Semua konten dalam tabir87news adalah hak milik tabir87news.co.id dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar