Dugaan Melanggar Kode Etik Polri, LPK-RI Datangi Polda Metro Jaya Serahkan Bukti Atas Dugaan Konsorsium Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin
“Hari Senin tangal 05 Januari 2025 EDWAR LPK-RI akan Kembali mendatangi Subidpropam Polda Metro Jaya dan menyerahkan beberapa bukti baru tentang pembiaran dan dugaan Konsorsium peredaran obat keras tanpa ijin yang diduga melibatkan salah 1 oknum polsek kali deres, baik itu pelangaran kode etik dan pidana nya sesuai bukti bukti dan saksi akan kami peroses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik di KKEP(Komisi Kode Etik Polri) maupun peroses hukum pidana nya (SIPIL),”Ujar Edward Ketua LPK-RI.
Lebih lanjut Edward, “Harapan kami dengan bukti bukti sudah selayak nya Pak Kapolri listio Sigit Mengambil langkah tegas terhadap oknum unit Narkoba Polsek Kali Deres. Karna bagi kami sudah tidak mencerminkan sebagai angota polri yang baik mulai dari pelayanan dan etika propesi nya,”Imbuhnya.
“Semua dasar bukti akan kami peroses baik pertangung jawaban pimpinan polsek kali deres maupun keterlibatan bawahan nya dalam menyikapi laporan masyarakat dan tangkap lepas dan ditangkap lagi dengan tebusan(bukti akan dibuka dalam sidan kode etik nanti) dan dapat dipertangung jawabkan,”Jelas Edward.
“Dugaan Konsorsium sangat kuat dalam lembaga khusus nya polsek kali deres, karna beberapa oknum unit narkoba menghalalkan segala cara untuk mempasilitasi dan melindungi pelaku usaha penjualan obat keras tanpa ijin diwilayah hukum polsek kali deres polres jakarta barat, polda metro jaya,”Jelasnya. (red)