BREAKING NEWS

Warga Cengklong Bergerak, Oknum Kepala Desa Dilaporkan ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

tabir87news.co.id || kab.Tangerang -- Suhu politik di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, memanas. Sejumlah warga melaporkan kepala desa mereka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara yang diklaim warga mencapai lebih dari Rp 3,8 miliar.

Laporan tersebut diajukan setelah warga menemukan berbagai indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran dana desa, mulai dari proyek fisik yang tak kunjung rampung, program pemberdayaan yang dinilai fiktif, hingga dugaan mark-up yang mencolok dalam sejumlah kegiatan desa.

“Ini bukan lagi soal kecewa, ini sudah menyangkut uang rakyat. Kami tidak akan diam melihat desa kami dirugikan,” ujar salah satu perwakilan warga yang turut melapor, pada Senin (24/11).

Untuk itu, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan investigatif yang transparan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp3,8 miliar yang mereka sebut sebagai praktik “Terstruktur, Sistematis, dan Masif”.

Warga menuturkan, dugaan penyelewengan itu diketahui setelah ditemukan pola penyimpangan berulang dalam pengelolaan dana desa. Bahwa, berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan dokumen pendukung sementara, terdapat dugaan kuat adanya kegiatan-kegiatan fiktif atau mark-up yang menjadi bagian dari total kerugian tersebut, antara lain:

Anggaran Tahun 2024

  1. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Pembuatan Poster, Baliho) penetapan/LPJ APBDes untuk warga sebesar Rp120.450.000 (Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  2. Pembuatan Rambu-Rambu di Jalan Desa sebesar Rp94.000.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah), yang diduga fiktif.
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan Box/Slab Culvert Drainase, dan Prasarana Jalan Lain) sebesar Rp80.026.000 (Delapan Puluh Juta Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan Box/Slab Culvert Drainase, dan Prasarana Jalan Lain) sebesar Rp29.679.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang sebesar Rp168.205.000 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  6. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah), yang diduga fiktif.
  7. Keadaan mendesak Rp140.400.000 (Seratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  8. Penanggulangan Bencana Rp59.600.000 (Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  9. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp48.743.000 (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  10. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp22.684.000 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  11. Peningkatan Produksi Peternakan Rp159.084.000 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.

Anggaran Tahun 2025

  1. Pembuatan Rambu-Rambu di Jalan Desa sebesar Rp94.000.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah), yang diduga fiktif.
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan Box/Slab Culvert Drainase, dan Prasarana Jalan Lain) sebesar Rp55.430.000 (Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan Box/Slab Culvert Drainase, dan Prasarana Jalan Lain) sebesar Rp56.300.000 (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan Box/Slab Culvert Drainase, dan Prasarana Jalan lain) sebesar Rp56.620.000 (Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang sebesar Rp55.704.000 (Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Rupiah), yang diduga fiktif.

Atas dasar itu, warga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti laporan mereka agar aliran dana desa dapat kembali bersih, transparan, dan tepat sasaran.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kepala desa yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar