Proyek Ilegal Lapangan Padel Tangerang Berjalan di Bawah Bayang-bayang Pembiaran Penegakan Perda Kota Tangerang
Penyeggelan yang sebelumnya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, terkesan hanya formalitas.
Berdasarkan pantauan wartawan, aktivitas pengerjaan di balik garis larangan tersebut tidak pernah berhenti. Meskipun, papan segel Satpol PP yang melarang segala aktivitas konstruksi terlihat masih terpasang di lokasi.
Hal ini tentunya bertolak belakang denngan Perda No: 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Pelanggaran utama proyek ini adalah beroperasi tanpa Izin Perubahan Bangunan karena telah melampaui Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang ditetapkan.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Katrina, membenarkan bahwa hingga saat ini, pemilik proyek belum mengajukan permohonan perubahan izin yang dipersyaratkan.
"Sejak kemarin nanyain progres sampai mana, sampai saat ini masih belum berubah (pengajuan perubahan izin)," ujar Katrina. Kamis (11/12/25)
Kondisi ini menciptakan kontras yang mencolok secara administratif dan hukum, proyek tersebut dihentikan; namun, di lapangan, konstruksi bergerak cepat menuju penyelesaian.
Kinerja Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Perda dikritik keras. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menilai ketegasan Pemkot patut dipertanyakan.
"Penyegelan memang telah dilakukan, namun pengawasan lanjutan hampir tidak terlihat. Ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran," katanya.
Menurutnya, situasi ini seolah memberikan kebebasan bagi pemilik proyek untuk melanjutkan pekerjaan, mengubah tindakan penyegelan menjadi sekadar ritual formalitas alih-alih langkah penegakan aturan.
"Penyegelan berubah menjadi ritual formalitas, bukan langkah penegakan aturan. Proyek lapangan padel ini berjalan tanpa izin lengkap, namun tetap dipaksakan hingga titik penyegelan, dan kini bahkan diduga dilanjutkan dan hampir beres setelah segel dipasang," tambahnya.
Kegagalan Pemkot Tangerang dalam memastikan penghentian total aktivitas pasca-penyegelan ini tidak hanya merusak wibawa penegak Perda tetapi juga menimbulkan kritik mendalam terkait komitmen Pemerintah Kota dalam menertibkan pembangunan yang melanggar hukum. (red)