Proyek Bangunan Indomaret di Depan Stadiun Mini Kelapa Dua Tidak Mengantongi izin PBG
Banguan Indomaret tersebut berdiri di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang berhadapan dengan Stadion mini Kelapa Dua. Rabu,(17/12/25).
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan. Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat.
Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat. Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan, pembekuan atau pencabutan PBG, perintah pembongkaran bangunan.Para pekerja saat dikonfirmasi tim tabir87news.co.id ia mengatakan bahwa mandor tersebut sedang pulang ke kampung halaman.
“Mandor lagi pulang ke Garut, kalau gak salah mah ini membangun Indomaret pak, kalau terkait perizinan saya mah tidak tahu, itu pelaksananya ada di dalam sedang istirahat,”ungkap salah satu pekerja.
Akan tetapi, ada yang janggal saat bertemu dengan orang yang disebut pelaksana ia tidak mengakui bahwa dirinya adalah pelaksana kerja.
“Saya mah bukan pelaksana pak, sama kerja kayak yang lain,”ucap singkat sambil mencari alat kerjanya.
Lalu, awak media mendatangi kantor kelurahan bencongan untuk mendapatkan informasi terkait pembangunan tersebut.
Lurah bencongan saat dikonfirmasi ia memaparkan bahwa dirinya mengetahui adanya pembangunan Indomaret dan terkait perizinan pihak kelurahan hanya sebatas mendapatkan informasi dari para legalnya.
”Darimana ini, bagian legalnya sudah kesini menginformasikan terkait pembangunan Indomaret, kalau perizinan sudah ke dinas terkait soalnya disini sudah tidak ada kewenangan,”paparnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. (red)