BREAKING NEWS

Permohonan Aanmaning/ekskusi Tanah Ahli Waris Kairin bin Galing di PN.Tangerang Dikabulkan.

tabir87news.co.id || Tangerang Selatan -- Tanah milik ahli waris kairin bin galing yg dikuasakan saudara iswansyah tgl 04 Agustus 2025 yang sudah menang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang ,Pengadilan tinggi Banten dan Mahkamah Agung RI. Pemohon mengajukan Aanmaning/ eksekusi Saudara Iswansyah Berdasarkan kuasa  dari :
1. Julyanah SH 
2. Juliyat
3.Yulianti
4. Jaitun Putri bulan
Selanjutnya di sebut para pemohon eksekusi . (05/12/2025) 
Telah dikabulkannya Permohonan  Aanmaning/ Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang  dengan nomor  eksekusi : 101/PEN.EKS/2025 PN. TNG Jo. No 149/Pdt.G/2021 PN. Tng  Jo  No 240/PDT/2022/PT.BTN Jo No.4521K/PDT/ 2023 Berkekuatan Hukum Tetap dan atau inkrah. Yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 November 2025 dan undangan dari Jurusita  pengadilan negeri Tangerang untuk memanggil para termohon eksekusi yaitu Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning.hari kamis Tanggal 11 Desember 2025 pukul 10,00 WIB di kantor Pengadilan Negeri Tangerang, di antaranya :
1. Walikota Tangerang Selatan. 
2. Lurah Cirendeu kecamatan ciputat Timur kota tangerang selatan. 
3. Kepala sekolah menengah pertama negeri 2 kota tangerang selatan. 
4. Kepala Badan dan pengelolan keuangan dan Aset Daerah  kota(BPKAD) tangerang selatan. 
5. Camat kecamatan ciputat timur kota tangerang selatan. 
6. Sdr Embih. 
7. Sdr Nasir. 
8. Ny Rina alias Ririn. 
9. Ny.Nanda Umbara. 
10. Sdr Sukarta. 
11. Sdr Nisin. 
12. Sdr Khairul. 
13. Sdr Sinan. 
14. Sdr Hendro Raida Sasmita. 
15. Ny.Amsiah.
16. Budu Haryadi. 
17. Lola Hadi.
Apabila dari termohon tidak menghadiri undangan pengadilan negri tangerang dan tidak segera mengosongkan bangunan rumah tersebut maka selanjutnya akan di eksekusi oleh juru sita  pengadilan tangerang. 

Tim media menemui saudara iswansyah dirumah kediamanya membenarkan bahwa pengajuan permohonan Aanmaning sudah keluar  syah secara hukum tetap dan masih memberikan toleransi kepada smua    penghuni tersebut diatas agar segera mengosongkan rumah tersebut apabila tidak mau mengosongkan maka langkah selanjutnya akan  segera  eksekusi  sesuai hukum yang berlaku dari petugas juru sita pengadilan tangerang tegasnya. (red) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar