BREAKING NEWS

Pemerintah Kota Tangerang Banten Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten mendukung pelaksanaan kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, termasuk dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah. “Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana,” kata Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Tangerang, Senin (09/12).

Wali Kota Sachrudin mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang.

Wali Kota Sachrudin juga menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Banten yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Sebab penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru yakni UU No: 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. “Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Sachrudin. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan kerja sama ini diharapkan bukan hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi percontohan yang dapat diimplementasikan di tingkat nasional.

"Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial," ujar Bernadeta.

MoU yang ditandatangani tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan sosial, supervisi, hingga evaluasi pelaksanaan tugas sosial bagi para pelaku tindak pidana. Melalui kolaborasi ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mengurangi kepadatan rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan.

"Tetapi juga menghadirkan proses pemidanaan yang lebih produktif, memberi kesempatan kedua bagi pelaku, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas," katanya. (red) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar