BREAKING NEWS

Pelanggaran Izin PBG di wilayah Cipondoh: Bangunan Berizin “Toko” Diduga Berubah Jadi Lapangan Olahraga Padel

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Penelusuran lanjutan tim tabir87news.co.id terhadap sebuah bangunan di kawasan Cipondoh kembali mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang tercatat menggunakan IMB pada tahun 2018 atas nama Sioe Tjen, dengan nomor: 644/kep/360/DPMPTSP/2018, dengan peruntukan “Toko” di Kp.Gunung Rt.001 Rw. 001, Kelurahan Cipondoh, diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Rabu (17/12/2025).

Pantauan tim tabir87news.co.id menunjukkan fisik bangunan justru menyerupai lapangan olahraga. Perbedaan mencolok antara peruntukan izin dan bentuk bangunan memunculkan dugaan penyimpangan administrasi, bahkan indikasi pemalsuan peruntukan dan atau tidak sesuai peruntukan. 
Selain itu, lokasi bangunan juga tidak sesuai dengan alamat dalam IMB. Bangunan berdiri di Jalan Hasyim Asy’ari RT 001/RW 002, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh—berbeda dari alamat yang tercantum dalam dokumen.

IMB Tahun 2018 Prematur Jika di Gunakan di Tahun 2025 dan Izin PBG Ketidaksesuaian Peruntukan

Konfirmasi tim tabir87news.co.id ke Pihak Dinas DPMPTSP Kota Tangerang pada November 2025 menguatkan beberapa temuan:

• Bahwa IMB tahun 2018 sudah tidak berlaku setelah diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

• Bahwa Peruntukan izin tidak sesuai dengan bentuk bangunan sebenarnya.

Kondisi ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang mengenai ketertiban pembangunan, yang mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki legalitas yang sah, benar, dan sesuai peruntukan.

Papan IMB Diganti Oleh Spanduk Ormas

Saat tim tabir87news.co.id di lokasi, ternyata papan IMB resmi tidak terlihat. Sebagai gantinya, terpasang spanduk berlogo organisasi masyarakat (ormas) dan LBH, serta bendera salah satu ormas. Praktik ini dinilai tidak lazim dan dapat mengaburkan kewajiban administratif sebagaimana diatur regulasi perizinan bangunan.

Pertanyaan bagi Pemerintah Daerah Kota Tangerang

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan:

• Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?

• Mengapa ketidaksesuaian izin dan bangunan tidak segera ditindak?

• Apakah dugaan pelanggaran ini tidak diketahui, atau justru dibiarkan?

Saat ini tim tabir87news.co.id meminta adanya Ketegasan Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam penegakan aturan Perda menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya pihak-pihak yang kebal hukum dan mengabaikan ketentuan perizinan.

Langkah Lanjutan

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin UUD 1945 dan UU Pers, tim media akan melaporkan temuan ini kepada instansi berwenang. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum yang jelas. (red) 



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar