Pelanggaran Izin PBG di wilayah Cipondoh: Bangunan Berizin “Toko” Diduga Berubah Jadi Lapangan Olahraga Padel
IMB Tahun 2018 Prematur Jika di Gunakan di Tahun 2025 dan Izin PBG Ketidaksesuaian Peruntukan
Konfirmasi tim tabir87news.co.id ke Pihak Dinas DPMPTSP Kota Tangerang pada November 2025 menguatkan beberapa temuan:
• Bahwa IMB tahun 2018 sudah tidak berlaku setelah diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
• Bahwa Peruntukan izin tidak sesuai dengan bentuk bangunan sebenarnya.
Kondisi ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang mengenai ketertiban pembangunan, yang mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki legalitas yang sah, benar, dan sesuai peruntukan.
Papan IMB Diganti Oleh Spanduk Ormas
Saat tim tabir87news.co.id di lokasi, ternyata papan IMB resmi tidak terlihat. Sebagai gantinya, terpasang spanduk berlogo organisasi masyarakat (ormas) dan LBH, serta bendera salah satu ormas. Praktik ini dinilai tidak lazim dan dapat mengaburkan kewajiban administratif sebagaimana diatur regulasi perizinan bangunan.
Pertanyaan bagi Pemerintah Daerah Kota Tangerang
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan:
• Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?
• Mengapa ketidaksesuaian izin dan bangunan tidak segera ditindak?
• Apakah dugaan pelanggaran ini tidak diketahui, atau justru dibiarkan?
Saat ini tim tabir87news.co.id meminta adanya Ketegasan Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam penegakan aturan Perda menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya pihak-pihak yang kebal hukum dan mengabaikan ketentuan perizinan.
Langkah Lanjutan
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin UUD 1945 dan UU Pers, tim media akan melaporkan temuan ini kepada instansi berwenang. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum yang jelas. (red)