LPK-RI Menindaklanjuti Non-Presedural Polsek Kalideres
Dijelaskan Edwar pada hari Senin, 1 Desember 2025 Pkl 13.00 WIB. Edwar Ketua LPK-RI Menyerahkan Surat Resmi secara langsung ke Kapolri dan Kadivpropam di Gedung 2 Mabes Polri Trunojoyo, Jakarta Selatan. Terkait adanya dugaan Penyidikan kasus Non-Prosedural Polsek Kali Deres.
Edwar selaku Ketua LPK-RI Mengambil langkah tegas agar pihak Mabes Polri khususnya Kadivpropam segera memanggil dan memperoses beberapa oknum Polsek Kalideres yang diduga menyalahi wewenang dengan adanya pelepasan seorang terduga tersangka pelaku penjual obat keras Golongan G tanpa ijin, walaupun berita terakhir terduga pelaku ditangkap kembali dan ditahan di Polsek Kalideres hinga saat ini.
Kami ingin perlindungan hukum dan hukum yang berkekuatan tetap dalam perosesnya nanti,baik pelanggaran dari Oknum Polsek kalideres maupun terduga pelaku penjualan obat keras tanpa ijin di Wilayah Hukum Polsek kalideres Polresta Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, terkait berita viral tentang Polsek Kalideres yang diduga Memeras Pelaku Usaha yaitu Terduga pelaku,saat ini semua akan kita Proses sampai ke tingkat Sidang Kode Etik.
Tak lepas di Bareskrim Mabes Polri Edwar menegaskan,” Agar pihak pihak terkait yang ikut serta dalam pelepasan terduga pelaku segera diamankan (pemilik toko atau bandar pemasok obat keras tanpa ijin).”tegas Edwar
Semua bukti dan Kontruksi hukumnya sudah kami siapkan untuk proses di KKEP (KOMISI KODE ETIK POLRI) Sidang Kode Etik Juga sebagai Acuan Sidang Pengadilan Negeri terhadap pelaku yang ikut serta dalam pembebasan terduga pelaku penjualan obat keras tanpa ijin di wilayah hukum polsek kalideres. (red)