Ketua LPK-RI Banten Laporkan Amy Pimpinan Redaksi ifakta.co, Atas Pemalsuan Tanda Tangan dan Surat Kuasa
Laporan tersebut didasarkan pada temuan Edwar yang, pada Hari Senin, 24 November 2025, menerima informasi bahwa pelaku telah dibebaskan penyidik setelah ditunjukkan sebuah surat kuasa yang mencatut namanya. Surat kuasa itu memuat tanda tangan yang diduga dipalsukan, seolah-olah Edwar memberikan kuasa untuk mencabut laporan.
“Setelah saya menerima salinannya, saya pastikan bahwa saya tidak pernah membuat, menandatangani, ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun,” ujar Edwar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disampaikan kepada Edwar, pembuatan surat kuasa palsu tersebut diduga melibatkan Amy, pimpinan redaksi ifakta.co. Ia diduga memiliki kepentingan tertentu terkait pembebasan pelaku. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan kepada penyidik.
Edwar menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tersebut tidak hanya mencoreng nama dirinya dan LPK-RI, tetapi juga berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Dalam laporannya, Edwar menyertakan sangkaan sebagai berikut:
Pasal 263 ayat (1) KUHP (dugaan membuat surat palsu),
Pasal 263 ayat (2) KUHP (dugaan menggunakan surat palsu), berbunyi :
” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu,diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Serta Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP (dugaan menghalang-halangi penyidikan).
Seluruh bukti yang dimiliki Edwar,termasuk rekaman, chat, video, serta keterangan saksi,telah diserahkan kepada penyidik. Edwar meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. (red)