Sebuah Keajiban di Kota Tangerang Pembangunan Belum Mengantongi Izin PBG Terus Beraktivitas di Dekat Kantor Kelurahan Kelapa indah
tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Pembangunan yang sudah 30 persen dikerjakan, belum terlihat adanya papan izin (PBG) disekitar lokasi proyek bangunan yang berlokasi, di jalan PLN Rt.002 Rw.005 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, kota Tangerang .
Saat tim tabir87news mendatangi proyek bangunan tersebut kami bertemu dengan pekerja bangunan yang tidak mau menyebutkan namaya, dia mengatakan bangunan ini untuk workshop dan, terkait dengan izin bangunan tanyakan ke Mandor, tapi saat ini mandornya sedang keluar. Dikatakannya kepada tim tabir87news saat bertemu di lokasi bangunan.(19/11/2025)
Setelah kami mendapatkan keterangan dari pihak pekerja proyek bangunan kamipun langsung ke DPMPTSP Kota Tangerang untuk mempertanyakan tentang status izin PBG sesuai lokasi kegiatan proyek ternyata tidak ditemukan proses izin PBGnya karena kami kesulitan mendapatkan nama pemilik bangunan tersebut.
Dan sampai saat ini bangunan tersebut masih dikerjakan berdiri kokoh di pinggir jalan tersebut belum terlihat papan izin ( KRK atau pun izin PBG). Yang dipasang di sekitar lokasi proyek bangunan.
Sangat ajaib meskipun belum kantongi izin PBG semua masih terus dikerjakan, semua berjalan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun, ada apa dengan penegak Perda Satpol PP kota Tangerang, apa lagi lokasi proyek bangunan tersebut itu tidak jauh dari kantor kelurahan Kelapa Indah kota Tangerang, tentunya ini menjadi sorotan tim tabir87news.co.id yang melintas, di sekitar lokasi bangunan tersebut terkesan pihak kelurahan Kelapa indah tutup mata dengan di biarkan begitu saja tanpa adanya teguran.
Dan awak media tidak berhenti sampai di situ saja kamipun terus berupaya untuk mencari keterangan, dan kami mencoba untuk menemui Sekertaris Lurah Kelapa Indah di kantor nya tujuan untuk konfirmasi dan dalam pertemuan tersebut dia mengatakan kalau terkait izin kami tidak tahu. (25/11/2025)
Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang yang mana didalam nya memuat pemilik bangunan harus memiliki izin (PBG) terlebih dahulu sebelum membangun.
Sampai berita ini kami turunkan belum terlihat adanya papan informasi izin (PBG) yang terpasang di sekitar lokasi bangunan work shop yang masih dikerjakan. (red)