BREAKING NEWS

LPK – RI Korban Kambinghitam Oknum Polsek Kalideres Untuk Keuntungan Pribadi

tabir87news.co.id || Jakarta Barat -- Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali dipertanyakan. Di tengah upaya Polri untuk Reformasi secara menyeluruh,keraguan muncul dari masyarakat yang menilai bahwa aparat terlalu sering menggunakan pola “kambing hitam” dalam menangani kasus-kasus seperti yang terjadi pada Polsek Kalideres, Polresta Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.(26/11/2025)

Bagi sebagian warga, alih-alih menyajikan fakta yang transparan dan akuntabel, Polri dinilai justru kerap menyudutkan kelompok tertentu atau masyarakat sipil tanpa bukti kuat, sementara aktor utama di balik layar sering kali “tidak terjangkau” atau bahkan tidak pernah terungkap. 

Dalam kasus pada Sabtu malam, 22 November 2025,selaku perwakilan LPK – RI telah melakukan kegiatan pengawasan di salah satu kios yang diduga menjual Obat Keras daftar G tanpa izin edar pada kesempatan tersebut LPK – RI menyerahkan barang bukti kepada Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres berupa 164 butir Tramadol,432 butir Exymer yang didapat dari inisial Dnl, namun LPK – RI sampai hari ini belum juga mendapatkan kejelasan soal penanganan kasus tersebut dan siapa aktor intelektualnya,Malah Pelaku Dnl alih – alih sudah di lepas/dibebaskan dari Polsek Kalideres Polresta Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.

Pada Hari ini Rabu Tanggal, 26 November 2025 Pukul 11.30 wib Edwar Ketua LPK-DPD Provinsi Banten telah Melayangkan Surat untuk jawaban Polsek Kalideres terkait Pelepasan seorang ber’inisial Dnl penjual obat keras tanpa ijin edar di wilayah hukum Polsek Kalideres,Polresta Metro Jakarta Barat,Polda Metro Jaya.

Kami LPK – RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) akan meminta transpransi Kapolri terkait tangungjawabnya sebagai pimpinan atas permasalahan di tubuh Polri terutama Polsek Kalideres yang sangat Bar Bar dalam menangani Pengaduan Masyarakat dan Non Prosedural sekali, hanya karena uang bisa melakukan Transaksional terhadap pelaku usaha penjual obat keras tanpa ijin edar khusus nya wilkum Polda Metro Jaya.

Edwar pun siap dipangil dan mengelar forum terbuka terhadap institusi Polri bilamana dengan apa yang sudah dilakukannya terhadap pelaku usaha obat keras tanpa ijin edar di wilayah hukum Jakarta Barat dianggap salah atau diluar wewenang,khususnya kasus yang ditanganinya di Polsek Kalideres.

Kami sudah melayangkan surat secara langsung dengan bukti tanda terima dari Polsek Kalideres dan mereka harus menjawab semua hak kami dalam keterbukaan informasi publik dan dalam menangani setiap kasus khususnya penjual obat keras tanpa ijin edar.

Kami pun sudah menyiapkan bukti bukti baik tentang tangungjawab Polsek Kalideres juga beberapa oknum Media sebagai kaki tangan mereka untuk Bertransaksional(nego perkara) di Polsek Kalideres. Semua harus di pangil,di periksa dan di proses dan kami yakin bukti kami kuat untuk menuntut Kapolri untuk memproses mereka semua,terutama oknum oknum polri di Polsek Kalideres,”ucap Edwar dengan tegas. 

Bila perlu PTDH kan oknum oknum Polsek kalideres jangan hanya Teguran saja atau Demosi kalau emang benar Repormasi Polri untuk bersih bersih.
Percuma toko obat ditutup kalau oknum polri-nya sendiri mendapat upeti atau menerima uang kordinasi dari pelaku pelaku usaha obat keras tanpa ijin edar  khususnya di Wilayah Jakarta Barat yang Peredarannya Marak dan Masiv. (red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar