Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Hancurkan HP Saat Didatangi Penyidik Kejati Banten
Telepon genggam tersebut dihancurkan Wahyunoto diduga untuk menghilangkan bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas LH Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp 79,5 miliar.
“Merek Samsung Z Fold (handphone yang dihancurkan-red),” ujar sopir pribadi Wahyunoto, Fahri Akbar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu kemarin.
Fahri dihadirkan JPU Kajati Banten dan Kejari Tangsel sebagai saksi terhadap Wahyunoto, mantan Kasi Pengelolaan Sampah Tangsel, Zeky Yamani; Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangeranv Selatan, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Dalam sidang itu, Wahyunoto diakui Fahri sempat panik saat mengetahui kedatangan penyidik. Kepanikan Wahyunoto terlihat jelas dari mimiknya. “Saya dipanggil Pak Wahyunoto Lukman, beliau agak sedikit panik,” ungkapnya.
Saat dipanggil, Fahri diminta untuk mengambil sebuah palu. Palu tersebut akan digunakan untuk menghancurkan HP. “Minta diambilkan palu untuk menghancurkan handphone-nya,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanuddin.
Sebelum menghancurkan HP tersebut, Wahyunoto dikatakan Fahri mendatangi kediaman Zeky Yamani. Bosnya tersebut datang ke rumah Zeky usai apel hari Senin. “Setelah apel hari Senin, saya mengantarkan Pak Wahyunoto bertemu Pak Zeki Yamani, cuma saya gatau apa yang diobrolkan,” katanya.
Fahri mengungkapkan, dirinya mengetahui penggeledahan yang dilakukan penyidik sekira pukul 14.00 WIB. Penggeledahan tersebut berlangsung di kantor Dinas LH Tangsel. “Saya tahu (ada penggeledahan-red) itu setelah pulang ke kantor sama Pak Wahyunoto jam 2 siang,” tuturnya. (red)