Bupati Tangerang Memilih Bungkam Soal Temuan BPK RI Transaksi Lahan Rp164 Miliar
Aksi spontan orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu dilakukan sambil berdalih tengah berolahraga bersama sejumlah pejabat Pemkab. Namun, kegiatan tersebut berlangsung kurang dari satu menit.
“Pak, tadi saya minta ini, tadi teman-teman sepakat mau olahraga dulu,” ujar Maesyal dengan wajah sedikit memerah saat ditanya wartawan Kabar6.com terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Usai memungut sampah, Bupati langsung memanggil Sekretaris Daerah Soma Atmaja, kemudian berjalan cepat meninggalkan area dan enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut dari awak media.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Banten telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 yang menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan non-PSU milik eks PT PWS di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Pemkab Tangerang telah melakukan pembayaran sebesar Rp164,9 miliar untuk lahan seluas sekitar 9,9 hektare, yang dicicil sebanyak lima kali melalui APBD Tahun Anggaran 2022–2024. BPK menilai pembayaran tersebut tidak memiliki parameter penilaian yang valid.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Hukum BPK Banten, Sandi Prasetya, mengatakan pihaknya tengah melakukan analisis internal untuk menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Jadi kami di internal itu akan analisis dulu, apakah temuan itu bersifat administratif ataukah terdapat unsur tindak pidana (korupsi),” ujar Sandi, Rabu (5/11).
BPK juga meminta Pemkab Tangerang menyerahkan sejumlah dokumen pendukung pembelian lahan, termasuk Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Tigaraksa, gambar teknis, dan peta lokasi objek tanah sebagai bahan verifikasi lanjutan. (red)