BREAKING NEWS

Waduh, Wali Kota Sachrudin dan 50 Anggota DPRD Kota Tangerang “Diseret” ke Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Kasus Ini

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- deposisi ke sekwan. Tapi, hasilnya apa? Beberapa bulan, beberapa minggu ini tidak ada hasilnya. Sementara, masyarakat ingin tahu, lho, apa, sih, keputusan wali kota,” sebut Rasyid.

Positif Melaporkan ke Kejaksaan

Makanya, Rasyid mengungkapkan, LBH Tangerang positif melaporkan kasus ini ke kejaksaan. “Kita akan melaporkan ke (kejaksaan). Meskipun, teman-teman aktivis juga sudah melaporkan. Mudah-mudahan, bahan yang kita sampaikan ini dapat memperkaya penyidik dalam melalukan penyelidikan dan penyidikan nantinya,” tukas dia.

Buat Petisi

Ditandaskan Rasyid, saat ini, pihaknya juga tengah membuat petisi. “Ya, petisi ini diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang. Petisi ini untuk membuka kesadaran masyarakat. Bahwa masyarakat punya hak dan ikut serta dalam pengawasan. Itu yang ingin kita tumbuhkan. Jadi petisi ini jadi gerakan kolekti (bersama) yang konkret. Bagaimana masyarakat tersadarkan bahwa APBD itu milik masyarakat, bukan milik pejabat. Jadi, pejabat tidak seenaknya mengatur ke mana, ini ke mana. Jadi, masyarakat punya hak pengawasan. Kita punya hak mengawasi proses pembangunan. Punya hak dalam peran memberantas korupsi. Kita maksimalkan gerakan ini,” cetus Rasyid.

Sebab, sambungnya, LBH Tangerang mempunyai tagline advokasi anggaran. “Tagline advokasi anggaran kita adalah DPRD dipilih untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Bukan memakan uang rakyat seenaknya. Bukan melakukan pemborosan,” tegasnya keras.

Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Dugaan penyimpangan ini sudah terang benderang, ucapnya. “Maka, wajar LBH Tangerang mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Bukan hanya untuk DPRD Kota Tangerang, melainkan juga untuk tunjangan perumahan wali kota dan wakil wali kota Tangerang. “Penyelidikan idealnya harus dilakukan sejak 2023 hingga sekarang. Sebab, prosedur yang cacat itu sangat patut diduga bukan baru terjadi, melainkan sudah ada sejak awal penetapan tunjangan,” tegasnya.

Di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit, harga kebutuhan pokok naik, dan anggaran publik terbatas, tindakan pemborosan semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat, tandas Rasyid. “DPRD Kota Tangerang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan justru menambah beban rakyatnya,” pungkas aktivis yang getol memberikan bantuan hukum untuk masyarakat itu.

Wali Kota Sachrudin dan Ketua DPRD Tangerang tidak Merespon

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari sang wali kota. Pun Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar