Purbaya Minta Industri Tekstil Menghadap Bahas soal Impor Ilegal
"Justru saya minta ke mereka. Kalau ada produk-produk selundupan dumping, kasih tahu ke saya," kata Purbaya di Kompleks Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).
Purbaya mengaku belum menerima surat resmi dari asosiasi tersebut. Meski demikian, ia secara proaktif meminta para pelaku industri untuk melaporkan secara spesifik kasus-kasus dumping yang terjadi.
Komitmennya adalah menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyesuaian kebijakan di seluruh pelabuhan Indonesia dan yang paling penting menjaga industri dalam negeri tetap sehat. "Saya enggak mau ada korban di industri kita karena permainan yang enggak fair dari negara lain," ucapnya.
Asosiasi menilai industri dalam negeri sedang terancam oleh maraknya praktik impor ilegal dan dumping produk tekstil yang tidak sehat. Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta menjelaskan bahwa gempuran produk impor ilegal telah mengganggu rantai pasok industri yang sebelumnya terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, terdapat kesenjangan data perdagangan dengan negara mitra yang mengindikasikan banyaknya barang impor tidak tercatat dalam sistem Bea Cukai. “Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code,” ujar Redma. (red)