BREAKING NEWS

Purbaya Minta Industri Tekstil Menghadap Bahas soal Impor Ilegal

tabir87news.co.id || Jakarta -- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapannya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik impor ilegal dan dumping produk tekstil yang tidak sehat. Pernyataan ini menanggapi permintaan audiensi dari Asosiasi Industri Tekstil, Benang, dan Filamen yang mengeluhkan masuknya produk impor tidak sehat.

"Justru saya minta ke mereka. Kalau ada produk-produk selundupan dumping, kasih tahu ke saya," kata Purbaya di Kompleks Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).

Purbaya mengaku belum menerima surat resmi dari asosiasi tersebut. Meski demikian, ia secara proaktif meminta para pelaku industri untuk melaporkan secara spesifik kasus-kasus dumping yang terjadi.

Komitmennya adalah menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyesuaian kebijakan di seluruh pelabuhan Indonesia dan yang paling penting menjaga industri dalam negeri tetap sehat. "Saya enggak mau ada korban di industri kita karena permainan yang enggak fair dari negara lain," ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan merespons positif masukan dari pelaku industri. Ia terbuka jika asosiasi industri tekstil akan menemuinya. “Kita lihat seperti apa nanti. Saya belum ketemu industrinya, tapi yang jelas kita akan tanggapi positif masukan seperti itu,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) telah menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta pembahasan mengenai langkah penyelamatan industri tekstil nasional.

Asosiasi menilai industri dalam negeri sedang terancam oleh maraknya praktik impor ilegal dan dumping produk tekstil yang tidak sehat. Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta menjelaskan bahwa gempuran produk impor ilegal telah mengganggu rantai pasok industri yang sebelumnya terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, terdapat kesenjangan data perdagangan dengan negara mitra yang mengindikasikan banyaknya barang impor tidak tercatat dalam sistem Bea Cukai. “Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code,” ujar Redma. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar