Mobil Dinas Kabupaten Tangerang Tunggak Pajak Sejak 2023 Gentayangan di Jalan
• PKB Pokok: Rp761.000
• OPSEN PKB Pokok: Rp502.000
• SWD Pokok: Rp429.000
• SWD Denda: Rp100.000
• STNK: Rp200.000
•TNKB: Rp100.000
Menariknya, meski mengalami keterlambatan hampir dua tahun, denda PKB tercatat Rp0, yang menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme administrasi dan kebijakan pajak kendaraan dinas tersebut.
Mobil berpelat merah dengan kode wilayah A (Banten) ini tampak masih digunakan dan bergentayangan di jalan raya, sebagaimana yang didokumentasikan Tim tabir87news.co.id. Penggunaan kendaraan dinas oleh instansi pemerintah seharusnya disertai dengan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak, sebagai bentuk keteladanan dalam tertib administrasif publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tersebut. (red)