BREAKING NEWS

Mobil Dinas Kabupaten Tangerang Tunggak Pajak Sejak 2023 Gentayangan di Jalan

tabir87news.co.id || Kab.Tangerang -- Sebuah kendaraan dinas dengan pelat merah A 1126 W yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir dua tahun lamanya. Berdasarkan hasil penelusuran data pajak kendaraan, pembayaran pajak terakhir tercatat pada 4 November 2023, dengan keterlambatan mencapai 1 tahun 11 bulan 6 hari saat dilakukan pengecekan pada 10 Oktober 2025.
Dari informasi yang diperoleh melalui layanan resmi, total tagihan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp2.092.000. Rincian jumlah tersebut terdiri dari:

• PKB Pokok: Rp761.000

• OPSEN PKB Pokok: Rp502.000

• SWD Pokok: Rp429.000

• SWD Denda: Rp100.000

• STNK: Rp200.000

•TNKB: Rp100.000

Menariknya, meski mengalami keterlambatan hampir dua tahun, denda PKB tercatat Rp0, yang menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme administrasi dan kebijakan pajak kendaraan dinas tersebut.

Mobil berpelat merah dengan kode wilayah A (Banten) ini tampak masih digunakan dan bergentayangan di jalan raya, sebagaimana yang didokumentasikan  Tim tabir87news.co.id. Penggunaan kendaraan dinas oleh instansi pemerintah seharusnya disertai dengan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak, sebagai bentuk keteladanan dalam tertib administrasif publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tersebut. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar