Enam Pasangan Yang Bukan Suami Istri Sah Terjaring Razia Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra di Tangerang Rabu mengatakan keenam pasangan tersebut diberikan sanksi teguran tegas melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
”Tidak hanya pembinaan, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan laporan bila menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” kata Irman.
Ia menuturkan, operasi dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang didampingi jajaran kepolisan dan TNI dalam melaksanakan operasi untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial serta meresahkan masyarakat.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melanjutkan operasi penegakan peraturan dengan menargetkan beberapa wilayah lainnya dalam waktu dekat.
”Kami memastikan, operasi ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk konsistensi kami dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang,” katanya.