BREAKING NEWS

Stefani Mahasiswi Pemasok Anak Pesanan AKBP Fajar dituntut 12 tahun penjara

tabir87news.co.id || Jakarta -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), mahasiswi yang terlibat memasok anak terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Sebagai informasi bahwa Fani dalam kasus ini diketahui terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 22 September 2025 tim JPU yang dipimpin oleh Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara Rp5.000. Barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan untuk persidangan terdakwa lain, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” tegas JPU.

Adapun hal meringankan bagi Fani menurut JPU yaitu yang dipertimbangkan adalah usia terdakwa yang masih muda, sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Kejati NTT Zet Tadung Alo kepada wartawan di Kupang, juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Sidang dilanjutkan Senin 29 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Seperti diketahui bahwa Slsebelumnya juga mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Fani dalam kasus ini bertugas sebagai pemasok anak di bawah umur dan mengantar anak itu ke hotel tempat ABKP Fajar menginap. (red) 



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar