Satpol PP Kota Tangerang Gelar Sidang Tipiring di PN Tangerang
Dalam sidang tipiring dihadirkan 6 orang yang melanggar, 5 orang di antaranya melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sementara 1 orang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kasatpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra, didampingi Kabid Penegak Program Hukum Daerah Jose Alcini. A.V, mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Menurut Irman, peran masyarakat sangatlah penting untuk menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan nyaman.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan hukum yang berlaku demi menjaga Kota Tangerang agar selalu aman, damai, dan nyaman,” katanya. (red)