Polisi Grebek Kontrakan Oplosan Gas LPG di Pinang, Puluhan Tabung Diamankan
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, mengungkap pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Tim opsnal segera bergerak dan melakukan penggerebekan. Dari lokasi, ditemukan pelaku, tabung berbagai ukuran, peralatan suntik, hingga kendaraan distribusi,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
6 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, 5 tabung gas 12 kg kosong, 15 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 1 tabung gas 3 kg masih berisi, 1 timbangan digital ukuran besar, 3 jarum suntik alat oplosan, 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru,
29 segel tabung gas 12 kg warna kuning, 360 karet tabung gas, 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu, 1 unit motor Yamaha Vino, 3 unit ponsel, 1 buah obeng serta perlengkapan lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan praktik ini berbahaya. “Oplosan LPG tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tapi juga mengancam keselamatan karena risiko ledakan sangat besar,” tegasnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam pidana penjara hingga 6 tahun. (red)