BREAK NEWS

Pembangunan Gedung di Area Pendopo Tanpa Papan proyek, Jhon : Kalau Sekitaran Bupati ada Tikus, Bupati Jangan Diam Saja

tabir87news.co.id || Kabupaten Tangerang -- Pembangunan gedung yang tengah berlangsung di area Pendopo Tangerang yang tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya yang menjadi bentuk transparansi kepada publik menuai sorotan. Jhon salah satu aktivis Pemerhati Kinerja Pemerintah buka suara.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang cukup masif, namun tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan. Padahal, kewajiban pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Seharusnya Drs. Moch. Maesyal Rasyid M.Si. 
Bupati Tangerang jangan diam saja dengan adanya proyek pembangunan yang sedang berlangsung di kisaran kantornya.

Coba saja perhatikan para pekerjanya, sudah tidak memakai K3, papan proyekpun tak ada
yah kalau disekitar kantor bupati ada tikus minimal bupati harus ambil tindakan keras bukan malah diam apalagi kalau ikutan. Ujarnya. ( Senin/1/9/2025 )

Proyek pembangunan gedung diwilayah pendopo Bupati Tangerang sudah melanggar beberapa aturan dan undang-undang.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Setiap pembangunan gedung, termasuk yang dilakukan oleh instansi pemerintah, wajib memiliki PBG sebelum memulai konstruksi. Setelah pembangunan selesai, gedung tersebut juga harus memiliki SLF sebelum digunakan. Hal ini untuk memastikan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk digunakan.

Ketidakhadiran papan proyek dan tidak adanya informasi mengenai PBG serta SLF pada pembangunan gedung di area Pendopo Bupati Tangerang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat, seperti adanya indikasi proyek siluman atau potensi penyimpangan. Ucap jhon

Saat ditanya kepada salah satu pekerja kalau mau nanya tentang kerjaan ini langsung aja hubungi pak meteng bang, sambil memberikan no WA.

Pada saat dikonfirmasi kepada meteng yang diduga mandor melalui via WhatsApp mengenai papan proyek, meteng tidak menjawab. Kamis (28/8/ 2025)

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari dinas terkait atau pemerintah kabupaten Tangerang mengenai proyek tersebut. ( Yuli amran/ red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar