Komisi IX Desak Pengusutan Serius Kasus Jantung Byron yang Tertinggal di Bali
Byron ditemukan meninggal dunia di kolam renang sebuah vila di kawasan Legian, Kuta, Bali pada Jumat, 30 Mei 2025.
Jenazah Byron dipulangkan ke Australia pada 12 Juni 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak keluarga.
Saat proses autopsi kedua di Brisbane, diketahui bahwa jantung Byron tidak ikut dikirim bersama jenazah.
RSUP Prof Ngoerah Denpasar menyatakan bahwa jantung Byron masih berada di rumah sakit karena proses pemeriksaan forensik belum selesai.
Pihak rumah sakit menyebut bahwa otopsi dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Kuta Utara untuk mengungkap penyebab kematian Byron.
Pengambilan organ utuh seperti jantung dilakukan sesuai prosedur tetap dan membutuhkan waktu lebih lama untuk analisis mikroskopis.
Jantung Byron baru dikembalikan kepada pihak pemakaman pada 21 Juli 2025 setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Komisi IX DPR RI menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak keluarga korban. (red)