Kasus Kuota Haji 2024: Hari Ini, KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
0 menit baca
tabir87news.co.id || Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Senin (1/9/2025).
Pemanggilan Yaqut ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.Informasi ini diperoleh media dari Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.Sebelumnya, Yaqut sudah pernah dimintai keterangan di gedung KPK pada Agustus 2025 lalu. Saat ini, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi mengenai penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik pejabat Kementerian Agama, pengelola travel haji dan umrah, maupun asosiasi penyelenggara haji dan umrah. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita sejumlah barang bukti. Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan jemaah haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Artinya, tambahan 20.000 kuota harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Tapi, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
Kemenag membagi kuota tambahan itu menjadi 50:50 persen.Sebanyak 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.Menurut Asep, pembagian 50:50 persen itu menyalahi aturan yang ada. "Hal itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan," katanya."Harusnya 92 persen (untuk umum) dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Dalam penanganan kasus ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut), serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (red)